Syarat Perkawinan Gereja Katolik

KPP telah usai, sertifikat telah didapat. Kini saatnya move up ke tahapan perkawinan Katolik selanjutnya, yaitu: mengurus persyaratan Perkawinan Katolik.

Banyak ya tahapan nikah Katolik?

Iya.

Ribet?

Sama sekali tidak.

Setelah melalui persyaratan ikut KPP dan mendapatkan sertifikat KPP (baca di postingan sebelumnya), maka segeralah mengurus segala persyaratan perkawinan. Jika kamu bingung, jangan malu & ragu untuk bertanya ke ketua lingkungan atau langsung ke sekretariat paroki masing-masing. Mereka pasti akan dengan segenap hati membantumu untuk selangkah menuju perkawinan ^.^

Syarat-syaratnya antara lain:
  1. Surat baptis kutipan terbaru asli (masa berlaku 6 bulan);
  2. Surat baptis asli atau fotocopy (2 lembar);
  3. Sertifikat KPP asli (berlaku 6 bulan);
  4. Surat pengantar untuk menikah dari ketua lingkungan;
  5. Fotokopi KTP saksi di gereja.

Setelah semua syarat dikumpulkan ke sekretariat paroki, maka kita akan mendapat jadwal Kanonik. Ini nampak lebih horor kedengarannya. Kanonik ini semacam penyelidikan Katolik. Masing-masing orang akan diintrogasi oleh Romo dengan item-item pertanyaan yang telah disiapkan. Next postingan tentang Kanonik yaaaaa...

Doakan saya, saya mendapat jadwal Kanonik tanggal 18 November 2018 pagi bersama Romo Ratmo (Pastor Kepala Paroki Baciro) ^.^ (kemudian deg-degan)



Comments